KATA PENGANTAR
Pembangunan adalah suatu upaya yang dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga akan terwujud suatu kondisi kehidupan masyarakat yang layak.
Pada proses pencapaian tujuan pembangunan tersebut perlu dilakukan melalui metode dan pendekatan yang tepat, terarah, dan terukur sehingga pelaksanaan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Camat selaku koordinator pelaksana tugas-tugas pemerintahan di kecamatan bersama satuan kerja mempunyai kewajiban untuk merumuskan langkah-langkah kebijakan dalam pencapaian tujuan pembangunan.
Tujuan pembangunan secara komprehensif diukur melalui pendekatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga dalam merumuskan langkah-langkah upaya dalam mempercepat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Camat beserta jajaran kepala satuan perlu kerja untuk menyusun rencana tindak lanjut yang merupakan akselerasi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan yang realistis sesuai dengan kondisi wilayah dan berbagai macam permasalahannya dan juga sebagai alat ukur dalam pelaksanaan evaluasi oleh pemerintah Kabupaten Indramayu sehingga akan memudahkan untuk mengukur kinerja camat beserta jajaran kepala satuan kerja.
Akhirnya kami berharap dengan disusunnya RTL ini akan menambah motivasi dalam mewujudkan tugas dan fungsi camat sebagaimana kewenangan yang dimiliki, serta memperkuat komitmen seluruh satuan kerja untuk mencapai tujuan pembangunan.
Indramayu, April 2009
CAMAT LELEA,
TTD,
H. W A R L A N, S H. M M
NIP. 19550616 197903 1.005
DAFTAR ISIKATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Maksud dan Tujuan 3
C. Sistematika 4
BAB II KONDISI KECAMATAN 6
A. Kondisi Umum Kecamatan 6
B. Kondisi IPM 11
BAB III ANALISIS SWOT 16
A. Bidang Pendidikan 16
B. Bidang Kesehatan 17
C. Bidang Ekonomi 18
BAB IV ANALISIS MASALAH 20
A. Akar Masalah 20
B. Road Map 24
BAB V PEMECAHAN MASALAH 27
A. Program dan Kegiatan 27
B. Sasaran, Lokasi Kegiatan, dan Jadwal Kegiatan 33
BAB VI KETERLIBATAN STAKEHOLDER 35
BAB VII PENUTUP 36
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Pembangunan adalah suatu upaya yang dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa dalam rangka mencapai tujun negara, komponen bangsa yang dimaksud di atas adalah pemerintah dan masyarakat serta stakeholder lainnyadan tujuan negara adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga akan terwujud suatu kondisi masyarakat yang hidup layak.
Kecamatan merupakan SKPD yang memiliki tugas melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang memiliki akses yang lebih dekat dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dituntut dan wajib serta bertanggungjawab terhadap keberhasilan pembangunan wilayah kerjanya.
Kewenangan yang harus dilaksanakan Camat berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kedudukan Tugas dan Wewenang Camat Dalam Pelaksanaan Penyelengaraan Pemerintahan, Pembangunan Dan Pembinaan Sosial Masyarakat di Kecamatan adalah sebagai berikut:
1. Mengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. Mengkoordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan;
6. Membina penyelenggaraan kegiatan pemerintah desa dan/atau kelurahan;
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Kewenangan di atas tentu saja menggambarkan tugas-tugas dalam mewujudkan tujuan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam proses pembangunan, untuk mempercepat pencapaian visi Indramayu yaitu terwujudnya masyarakat yang religius, maju, mandiri, dan sejahtera (Indramayu Remaja).
Keberhasilan pembangunan yang menurut UNDP dapat diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang terdiri dari komponen indeks pendidikan, indeks kesehatan, dan indeks daya beli. Tentu saja sangat tergantung kepada kualitas rumusan kebijakan yang tertuang dalam perencanaan yang menjadi pijakan dan pedoman dalam melaksanakan kegatan-kegiatan sehingga akan lebih terukur dan terarah.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Camat selaku penanggungjawab terhadap keberhasilan pembangunan di kecamatan perlu menyusun rencana tindak lanjut akselerasi pencapaian terget IPM yang dirumuskan bersama dengan kepala satuan kerja di kecamatan yang memiliki tanggungjawab operasional terhadap bidang-bidang yang merupakan indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud disusunnya RTL ini adalah sebagai dokumen perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan di Kecamatan Lelea dalam percepatan pencapaian dari IPM 68,65 tahun 2008 menjadi IPM 69,59 tahun 2009. Selain itu, untuk memberikan gambaran kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tentang kondisi, permasalahan, dan pemecahan masalah melalui kegiatan yang akan dilaksanakan dengan kewenangan yang dimiliki.
2. Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan rencana tindak lanjut ini adalah:
a. Sebagai pedoman upaya percepatan terwujudnya IPM Kecamatan Lelea tahun 2009.
b. Meningkatkan motivasi aparatur di Kecamatan Lelea dalam melaksanakan pembangunan manusia.
c. Memberikan gambaran kepada kabupaten tentang kemampuan dan keterbatasan baik sumberdaya aparatur maupun sumberdaya operasional.