Jumat, 06 Mei 2011

RENCANA TINDAKLANJUT AKSELERASI IPM


BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang
             Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Pembangunan adalah suatu upaya yang dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa dalam rangka mencapai tujun negara, komponen bangsa yang dimaksud di atas adalah pemerintah dan masyarakat serta stakeholder lainnyadan tujuan negara adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga akan terwujud suatu kondisi masyarakat yang hidup layak.
             Kecamatan merupakan SKPD yang memiliki tugas melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang memiliki akses yang lebih dekat dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dituntut dan wajib serta bertanggungjawab terhadap keberhasilan pembangunan wilayah kerjanya.
             Kewenangan yang harus dilaksanakan Camat berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kedudukan Tugas dan Wewenang Camat Dalam Pelaksanaan Penyelengaraan Pemerintahan, Pembangunan  Dan Pembinaan Sosial Masyarakat di Kecamatan adalah sebagai berikut:

1.      Mengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2.      Mengkoordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3.      Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4.      Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5.      Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan;
6.      Membina penyelenggaraan kegiatan pemerintah desa dan/atau kelurahan;
7.      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
             Kewenangan di atas tentu saja menggambarkan tugas-tugas dalam mewujudkan tujuan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam proses pembangunan, untuk mempercepat pencapaian visi Indramayu yaitu terwujudnya masyarakat yang religius, maju, mandiri, dan sejahtera (Indramayu Remaja).
             Keberhasilan pembangunan yang menurut UNDP dapat diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang terdiri dari komponen indeks pendidikan, indeks kesehatan, dan indeks daya beli. Tentu saja sangat tergantung kepada kualitas rumusan kebijakan yang tertuang dalam perencanaan yang menjadi pijakan dan pedoman dalam melaksanakan kegatan-kegiatan sehingga akan lebih terukur dan terarah.
             Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Camat selaku penanggungjawab terhadap keberhasilan pembangunan di kecamatan perlu menyusun rencana tindak lanjut akselerasi pencapaian terget IPM yang dirumuskan bersama dengan kepala satuan kerja di kecamatan yang memiliki tanggungjawab operasional terhadap bidang-bidang yang merupakan indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

B.      Maksud dan Tujuan
1.      Maksud
              Maksud disusunnya RTL ini adalah sebagai dokumen perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan di Kecamatan Lelea dalam percepatan pencapaian dari IPM 68,65 tahun 2008 menjadi IPM 69,59 tahun 2009. Selain itu, untuk memberikan gambaran kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tentang kondisi, permasalahan, dan pemecahan masalah melalui kegiatan yang akan dilaksanakan dengan kewenangan yang dimiliki.
2.      Tujuan
              Adapun tujuan dari penyusunan rencana tindak lanjut ini adalah:
a.      Sebagai pedoman upaya percepatan terwujudnya IPM Kecamatan Lelea tahun 2009.
b.      Meningkatkan motivasi aparatur di Kecamatan Lelea dalam melaksanakan pembangunan manusia.
c.               Memberikan gambaran kepada kabupaten tentang kemampuan dan keterbatasan baik sumberdaya aparatur maupun sumberdaya operasional.

C.      Sistematika
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I         PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
B.      Maksud dan Tujuan
C.      Sistematika
BAB II        KONDISI KECAMATAN
A.      Kondisi Umum Kecamatan
B.      Kondisi IPM
BAB III       ANALISIS SWOT
A.      Bidang Pendidikan
B.      Bidang Kesehatan
C.      Bidang Ekonomi
BAB IV       ANALISIS MASALAH
A.      Akar Masalah
B.      Road Map
BAB V        PEMECAHAN MASALAH
A.      Program dan Kegiatan
B.      Sasaran, Lokasi Kegiatan, dan Jadwal Kegiatan
BAB VI       KETERLIBATAN STAKEHOLDER
BAB VII      PENUTUP
LAMPIRAN


BAB II
KONDISI KECAMATAN

A.     Kondisi Umum Kecamatan
1.      Letak Geografis
              Kecamatan Lelea adalah merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Indramayu yang terdiri dari 11 desa dan terletak pada jarak 16 kilo meter dari Ibu Kota Kabupaten dengan batas wilayah sebagai berikut:
-            Sebelah utara           :    Kecamatan Lohbener
-            Sebelah selatan        :    Kecamatan Cikedung
-            Sebelah barat           :    Kecamatan Losarang
-            Sebelah timur          :    Kecamatan Widasari dan Bangodua
              Adapun luas wilayahnya adalah 5.416.849 Ha dengan perincian berdasarkan penggunaan adalah sebagai berikut:
-            Tanah sawah            :       4.678.989   Ha
-            Tanah pekarangan   :            638,16   Ha
-            Tanah tegalan          :            89.220   Ha
-            Lain-lain                   :              10,48   Ha
2.                  Penduduk
              Jumlah penduduk Kecamatan Lelea berdasarkan data bulan April 2009 adalah 49.291 jiwa yang terdiri dari laki-laki 24.301 jiwa dan perempuan 24.991 jiwa dengan jumlah kepala keluarga 15.937 KK.
3.      Ekonomi
              Secara sosial ekonomi Kecamatan Lelea memiliki karakterisik masyarakat yang relatif dinamis dengan mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, buruh tani, dan sebagian lainnya manjadi pedagang, jasa pegawai negeri dan bahkan menjadi TKI di luar negeri.
4.      Budaya
              Budaya masyarakat Kecamatan Lelea masih relatif kental dengan warisan para leluhur sekalipun sekarang secara logis sepertinya sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan jaman seperti halnya dengan masih adanya tradisi Ngunjung, Mapag Sri, Mapag Tamba Baritan, dan juga Budaya Ngarot. Namun demikian tradisi-tradisi tersebut sebenarnya adalah merupakanpotensi yang bisa ditransformasikan menjadi tradisi yang lebih positif, logis, dan lebih bermanfaat sehingga dapat dijadikan media untuk mentransfer pemikiran-pemikiran maupun program yang lebih realitas sehingga dapat mendukung terhadap program pembangunan.
5.      Kewilayahan
              Wilayah Kecamatan Lelea terdiri dari 11 desa yaitu Desa Tunggulpayung, Tugu, Nunuk, Telagasari, Langgengsari, Tempel, Tempelkulon, Pengauban, Tamansari, Lelea, dan Cempeh dengan klasifikasi desa sebagai berikut:

a.        Desa Muliharja 3       :    1 desa
b.        Desa Muliharja 2       :    2 desa
c.         Desa Muliharja 1       :    6 desa
d.        Desa Pra DMH           :    2 desa
              Klasifikasi desa tersebut di atas merupakan tolak ukur yang disebabkan oleh variasi potensi yang dimiliki oleh desa, juga disebabkan kemampuan para kuwu beserta perangkatnya sehingga berhasil atau tidaknya program-program pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.
6.      Pemerintahan
              Dalam menjalankan program-program yang ada, pemerintah di Kecamatan Lelea dilaksanakan oleh unit-unit satuan kerja yang terdiri dari:
a.      KC Diknas;
b.      KCD Pertanian;
c.       UPTD KB;
d.      Puskemas (2 Unit).;
e.      KUA;
f.        Pamong Budaya; dan
g.      DPP.
              Adapun dalam menjalankan kegiatan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kecamatan Lelea memiliki potensi sebagai berikut:
TABEL 1
Unit Satuan Kerja
No
Unit Kerja
Jumlah Gedung
Kondisi
Ket.
B
S
R
1
Kecamatan
1
Ö



2
KCD Diknas
1
Ö



3
KCD Pertanian
-



Belum memiliki kantor
4
UPTD KB
-



Belum memiliki kantor
5
KUA
1
Ö



6
Pamong Budaya
-



Belum memiliki kantor
7
BPP
1


Ö

8
Puskesmas
2
Ö



9
Puskesmas Pembantu
3
Ö



Tidak ada komentar:

Posting Komentar